Panduan Pengurusan Sertifikasi Halal Resmi untuk Pengusaha Kuliner di Semarang

Sertifikasi Halal Kuliner Semarang

Industri kuliner di Kota Semarang terus berkembang pesat, mulai dari UMKM oleh-oleh khas, warung makan, kafe, hingga restoran skala besar. Seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang diawasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, memiliki Sertifikat Halal Resmi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin kepastian produk bagi konsumen. Dengan demikian, pelaku usaha kuliner di Semarang wajib memiliki sertifikat halal kuliner Semarang.

Bagi pengusaha kuliner di Semarang, artikel ini mengulas secara lengkap syarat, jalur pengurusan, hingga alur pendaftaran sertifikat halal secara resmi.

1. Dua Jalur Sertifikasi Halal (Self Declare vs Reguler)

Pemerintah menyediakan dua skema pengurusan sertifikat halal yang disesuaikan dengan skala bisnis dan jenis produk:

Kriteria Skema Self Declare (Gratis / Sehati) Skema Reguler
Target Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Menengah, Besar, & Ekspor.
Kriteria Bahan Bahan berrisiko rendah (pasti halal) & proses sederhana. Menggunakan bahan berrisiko tinggi (daging olahan, dll.) atau proses kompleks.
Pendamping / Pemeriksa Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) & Auditor Halal.
Biaya Gratis (Fasilitasi Pemerintah). Dikenakan tarif resmi BPJPH.

2. Syarat Dokumen Pengurusan Sertifikasi Halal

Sebelum mengajukan permohonan melalui portal resmi SIHALAL, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut:

A. Data Legalitas Pelaku Usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS-RBA (KBLI Industri Makanan/Minuman atau Penyediaan Makanan Minuman).

  • KTP Penanggung Jawab usaha.

  • Surat Penetapan Tim Penyelia Halal dan KTP Penyelia Halal (bisa berstatus pemilik usaha atau karyawan beragama Islam).

B. Data Produk & Bahan

  • Daftar Nama Produk yang akan didaftarkan.

  • Daftar Bahan & Matriks Produk: Rincian seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta bukti sertifikat halal bahan (jika ada) atau spesifikasi teknisnya.

  • Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal): Dokumen panduan komitmen halal perusahaan.

C. Process & Lay Out Produksi

  • Alur Process Produksi: Diagram alir proses pembuatan makanan/minuman dari bahan mentah hingga siap disajikan.

  • Denah / Layout Tempat Produksi: Memastikan area produksi bersih dan terpisah dari bahan/proses yang tidak halal.

3. Alur & Langkah Pengurusan Sertifikasi Halal di Semarang

[Pembuatan NIB OSS] ➔ [Pendaftaran Akun SIHALAL] ➔ [Input Data Bahan & Produk] ➔ [Pemeriksaan LPH / Pendampingan P3H] ➔ [Sidang Fatwa MUI] ➔ [Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH]

Langkah 1: Registrasi Akun di Portal SIHALAL

  1. Akses portal resmi SIHALAL BPJPH.

  2. Buat akun baru menggunakan email aktif dan tautkan data NIB perusahaan.

Langkah 2: Pengisian Data & Unggah Berkas

  1. Masukkan data pelaku usaha, lokasi produksi, dan rincian Penyelia Halal.

  2. Input seluruh daftar bahan baku serta nama produk yang ingin disertifikasi.

  3. Unggah dokumen pendukung dan pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah Jawa Tengah / Semarang.

Langkah 3: Pemeriksaan & Verifikasi LPH / P3H

  • Jalur Reguler: Auditor LPH akan melakukan pemeriksaan berkas dan audit lapangan (onsite) ke dapur/pabrik produksi di Semarang untuk memverifikasi kesesuaian bahan dan fasilitas.

  • Jalur Self Declare: Pendamping P3H memverifikasi pernyataan kehalalan secara mandiri.

Langkah 4: Sidang Fatwa MUI & Penerbitan Sertifikat

  1. Hasil audit disidangkan dalam Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penentuan kehalalan produk.

  2. Setelah Ketetapan Halal (KH) keluar dari MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal resmi berbentuk digital yang dapat diunduh langsung via SIHALAL.

Ingin Usaha Kuliner Anda Berlisensi Halal Resmi BPJPH Tanpa Ribet?

Jangan biarkan kerumitan penyusunan matriks bahan dan dokumen SJPH memperlambat bisnis Anda! Konsultan Perizinan Semarang siap mendampingi pengurusan Sertifikasi Halal usaha kuliner Anda di Semarang—mulai dari audit bahan, pendaftaran SIHALAL, hingga sertifikat terbit secara resmi.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *