Panduan Syarat & Cara Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) di Kawasan Industri Semarang & Kendal

Izin Usaha Industri Semarang Kendal

Kawasan Semarang dan Kendal kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan manufaktur terbesar di Jawa Tengah. Kehadiran berbagai kawasan industri modern—seperti Kawasan Industri Terpadu Wilmar, BSBS City, Wijayakusuma di Semarang, hingga Kawasan Industri Kendal (KIK)—menarik minat investasi skala nasional maupun global. Dengan demikian, Anda harus mengerti syarat dan cara pengurusan izin usaha industri Semarang dan Kendal.

Izin Usaha Industri Semarang Kendal

Bagi perusahaan manufaktur yang ingin beroperasi di wilayah ini, kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI) yang kini diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Standar / Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) melalui portal OSS-RBA dan SIINas merupakan kewajiban mutlak.

1. Regulasi Dasar & Kemudahan di Kawasan Industri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 107 Tahun 2015 tentang Pembangunan Industri:

  • Kewajiban Lokasi Industri: Seluruh kegiatan industri skala menengah dan besar wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.

  • Kemudahan AMDAL: Industri yang berlokasi di kawasan industri yang telah memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL Kawasan) umumnya hanya memerlukan persetujuan teknis dan Rencana Pengelolaan Lingkungan / Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci, sehingga proses perizinan lingkungan jauh lebih cepat.

2. Syarat Dokumen Pengurusan IUI / Perizinan Industri

Dokumen yang disyaratkan untuk penerbitan IUI melalui sistem OSS-RBA dan SIINas di Kawasan Industri Semarang & Kendal antara lain:

A. Legalitas Perusahaan (Dokumen Dasar)

  • Akta Pendirian PT/CV & Pengesahan SK Kemkumham.

  • NPWP Badan Perusahaan dan SKT KPP setempat.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis OSS-RBA.

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP / Paspor & KITAS untuk PMA).

B. Dokumen Lokasi & Bangunan Industri

  • Bukti Perjanjian Sewa / Akta Jual Beli (AJB) tanah/bangunan pabrik di Kawasan Industri.

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pabrik/gudang.

  • Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang dari Pengelola Kawasan.

C. Akun & Pelaporan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

  • Akun resmi perusahaan pada portal SIINas Kementerian Perindustrian.

  • Penyampaian Data Industri (Data Pembangunan & Data Operasional Perusahaan).

3. Alur & Langkah Pengurusan IUI di Semarang & Kendal

[Registrasi OSS-RBA] ➔ [Penerbitan NIB & KBLI Industri] ➔ [Registrasi SIINas] ➔ [Persetujuan Lingkungan/RKL-RPL] ➔ [Verifikasi Teknis/Verifikasi SIINas] ➔ [IUI / Sertifikat Standar Disetujui]

Langkah 1: Registrasi Hak Akses OSS-RBA

  1. Akses portal OSS dan daftarkan hak akses perusahaan.

  2. Input data kegiatan usaha sesuai kode KBLI Industri (Golongan C / 10xx – 33xx) yang sesuai dengan jenis produksi pabrik Anda.

Langkah 2: Pemenuhan Persyaratan Lingkungan (RKL-RPL Rinci)

  1. Koordinasi dengan pengelola Kawasan Industri (Semarang / Kendal) untuk mendapatkan acuan AMDAL Kawasan.

  2. Susun dokumen RKL-RPL Rinci dan unggah ke sistem perizinan lingkungan hidup setempat.

Langkah 3: Membuat Akun & Verifikasi di SIINas

  1. Akses portal SIINas Kemenperin.

  2. Daftarkan akun perusahaan dan verifikasi data pabrik serta kapasitas produksi.

  3. Lakukan pelaporan data pembangunan pabrik (progress report).

Langkah 4: Verifikasi Teknis & Penerbitan IUI (PBUMKU)

  1. Setelah seluruh persyaratan teknis dan verifikasi akun SIINas selesai, Dinas Perindustrian / Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis atau lapangan jika disyaratkan.

  2. Sertifikat Standar / IUI Terverifikasi akan diterbitkan secara otomatis melalui portal OSS-RBA.

Butuh Bantuan Pendampingan Perizinan Industri (IUI) di Semarang & Kendal?

Proses pendirian dan perizinan pabrik di Kawasan Industri membutuhkan ketepatan dokumen lingkungan, akun SIINas, dan OSS-RBA. Konsultan Perizinan Semarang siap mendampingi investasi industri Anda hingga terbit IUI / Sertifikat Standar secara resmi dan efisien.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *