Setiap media promosi luar ruang (papan nama, billboard, spanduk, videotron, neon box, dan sejenisnya) wajib memiliki izin reklame resmi dari Pemerintah Daerah. Tanpa izin, reklame dapat ditertibkan, bahkan dikenakan denda hingga pencabutan usaha. Dengan izin yang sah, promosi Anda terlindungi secara hukum dan membangun citra bisnis yang profesional di mata publik.
Reklame Kendaraan & Event Promosi
Reklame Kendaraan & Event Promosi memerlukan perizinan resmi agar aktivitas promosi berjalan legal, tertib, dan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Perizinan ini memastikan pelaksanaan tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban umum.
Perizinan Videotron & LED Digital merupakan izin wajib untuk pemasangan media reklame digital agar sesuai dengan ketentuan tata kota, keselamatan konstruksi, dan regulasi pemerintah daerah.
Spanduk, Banner & Umbul-umbul memerlukan perizinan agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah, tidak mengganggu ketertiban umum, keselamatan, serta estetika lingkungan.